Sebenarnya berita mengenai aturan penggunaaan lampu yang menyilaukan mata ini sudah lama terdengar tapi kenyataanya adalah aturan tersebut tidak berjalan dan semakin menjamurnya lampu-lampu tersebut beredar. Padahal sebagai pengendara yang baik harusnya memperhatikan orang lain pula bukan berarti terang sendiri sedangkan orang silau karenanya.
Sinar lampu halogen menyilaukan pengendara lain |
Konsekuensinya, pengendara yang melanggar ketentuan akan terancam hukuman pidana. Seperti tertuang pada Pasal 285 Ayat 1 dan 2. Pidananya kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk pengendara motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil.
Apa sebenarnya yang menyebabkan pelarangan penggunaan lampu hologen dan knalpot racing?
- Penggunaan lampu halogen dan knalpot racing tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Lampu halogen menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas tinggi sehingga menyilaukan mata pengendara lain dari arah berlawanan. Sementara knalpot racing melanggar ketentuan standar emisi gas buang yang mengakibatkan pencemaran udara dan standar kebisingan. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 yang mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
- Sinar lampu hologen mengarah ke atas dan melebar. Sementara lampu standar harus mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah. Sedangkan lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
- Selain menyilaukan, penggunaan lampu dengan intensitas tinggi berwarna putih dan keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin, tidak tembus hujan. Karena itu dapat membahayakan pengemudi atau sesama pengguna jalan. Sementara suara bising melanggar ketentuan Agen Tunggal Pemegang Merek tentang produk yang boleh dipasarkan seperti disetujui Kementerian Perhubungan.
- Pada Pasal 58 UU No. 29 Tahun 2009 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor di jalan raya dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Tapi saya jadi mikir nih, untuk tilang ini pasti hanya diambil berdasarkan penglihatan dan pendengaran polisi, dan diaturan tersebut tidak disebutkan berapa Db suara knalpot yang dibolehkan dan tidak. Jika terlihat menyilaukan, TILANG dan jika terdengar knalpotnya kurang enak, TILANG kalau merdu JALAN TERUS.hahaha
0 komentar:
Post a Comment