Kumpulan artikel mobil Opel / Chevrolet Blazer, Masalah, Tips, Modifikasi, dan Kumpulan artikel Otomotif lainnya

Wednesday 16 October 2019

CARA BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR LEWAT ATM

Orang Bijak Bayar Pajak : 😀

Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya
MESIN ATM

Kalau tidak membayar pajak kendaraan, bisa-bisa Anda ditilang polisi saat sedang asyik berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun kenyataannya, masih banyak orang yang malas memenuhi kebijakan ini. Tidak jarang orang menunggu waktu 5 tahun ̶ saat harus berganti plat nomor ̶ untuk melunasi semua pajak kendaraan mereka. Akibatnya, Anda harus membayar lebih karena ada denda keterlambatan yang diikutsertakan.

Alasannya karena sebagian orang menganggap proses pembayaran pajak yang ribet dan menyita waktu. Akan tetapi, kini anggapan itu bisa diatasi dengan membayar pajak kendaraan lewat ATM. Jadi, tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk datang ke kantor SAMSAT demi membayar pajak kendaraan. Membayar pajak pun semudah melakukan transfer uang.

Persyaratan Bayar Pajak via ATM

  1. Memiliki rekening bank bersangkutan.
  2. Nomor kendaraan tidak dalam keadaan diblokir.
  3. Hanya berlaku untuk pembayaran PKB (per tahun).
  4. Tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat nomor).
  5. Bisa bayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo.
  6. Kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.
  7. Memiliki nomor telepon yang aktif.
Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat ATM

Dalam melakukan pembayaran pajak lewat ATM ada dua versi yang bisa dilakukan. Pertama adalah pembayaran dengan mengirimkan sms terlebih dahulu untuk mendapatkan kode pembayaran. Kedua, Anda bisa langsung datang ke ATM untuk membayar pajak kendaraan dengan memasukan nomor TNKB (plat nomor) kendaraan di menu ATM. Untuk penjelasan lebih lanjut perhatikan ulasan berikut.

Pembayaran Pajak Kendaraan dengan Kode Pembayaran dari SMS (versi 1)

SMS Kode Pajak Kendaraan
Cara pembayaran kendaraan pertama ini mengharuskan kamu memiliki kode pembayaran terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa beranjak ke ATM untuk mentransferkan sejumlah dana. Layanan pembayaran pajak ini disediakan oleh Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jabar. dan layanan ini dikenal dengan nama e-samsat Jabar. Bank yang bisa digunakan adalah BJB, BNI, BRI, dan BCA.

1. Kirim SMS untuk Dapat Kode Pembayaran

Pertama. Siapkan ponsel untuk mengirimkan pesan singkat ke nomor 0811-211-9211. Formatnya esamsat [spasi] nomor rangka [spasi] Nomor KTP. Contoh, esamsat MH1KC12379s909876 3204371205890001.

2. Tunggu Balasan SMS

Setelah mengirimkan sms dengan format di atas. Tunggu beberapa saat hingga ada pesan balasannya. Akan ada dua pesan balasan yang akan mampir ke ponsel. Sms pertama berisikan rincian pembayaran pajak kendaraan yang dikenakan. Sedangkan sms ke dua adalah informasi terkait kendaraan yang dimiliki.

Fokus pada sms pertama, lihat 16 digit kode pembayaran yang didapat. Nomor itulah yang akan digunakan saat membayar pajak kendaraan lewat ATM nanti. Jadi, pastikan sms balasan tersebut tidak terhapus atau salin nomor tersebut di media lain seperti kertas.

3. Pembayaran di ATM

Habis mendapatkan kode pembayaran dari sms tadi, melangkahlah menuju ATM terdekat. Namun ingat, pembayaran pajak kendaraan hanya bisa dilakukan pada ATM sesuai dengan banknya. Pembayaran pajak kendaraan lewat ATM tidak dapat dilakukan di ATM Link (ATM bersama Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Langkah untuk melakukan pembayarannya adalah sebagai berikut.

    BCA
        Masukan Kartu ATM ke Mesin
        Input Nomor PIN
        Masuk ke menu utama, pilih menu MPN > Pajak Kendaraan > Pembayaran Pajak
        Input kode 032 (kode Provinsi Jawa Barat)
        Masukan kode pembayaran dari sms
        Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.

    BJB
        Masukan Kartu ATM ke Mesin
        Input Nomor PIN
        Masuk menu utama > Bayar > Menu Lainnya > Pajak/Retribusi > Provinsi Jawa Barat > Pajak Kendaraan
        Masukan kode pembayaran dari sms
        Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.
        Bisa juga tanpa sms, dengan mengganti kode pembayaran dengan format kode provinsi Jabar (32) ditambah masa berlaku pajak (tanggal, bulan, dan tahun). Contoh: 3211032017.

    BNI
        Masukan Kartu ATM ke Mesin
        Input Nomor PIN
        Masuk menu utama > Pembayaran > Pajak/Penerimaan Negara >E-Samsat
        Input kode institusi (1502) diikuti kode SAMSAT jabar (32) dan kode pembayaran dari sms. Contohnya 1502323212340875176497
        Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.
        Bisa juga tanpa sms, dengan mengganti kode pembayaran dengan format kode institusi (1502) diikuti kode provinsi Jabar (32) ditambah masa berlaku pajak (tanggal, bulan, dan tahun). Contoh: 15023211032017.

    BRI
        Masukan Kartu ATM ke Mesin
        Input Nomor PIN
        Masuk menu utama > Pembayaran > Pajak > Lainnya > Lainnya > E-Samsat
        Input kode 30004 (kode institusi Jawa Barat)
        Masukan kode pembayaran dari sms.
        Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.
        Bisa juga tanpa sms, dengan mengganti kode pembayaran dengan format k kode provinsi Jabar (32) ditambah masa berlaku pajak (tanggal, bulan, dan tahun). Contoh: 3211032017.

4. Simpan Struk Sebagai Tanda Bukti

Setelah transaksi berhasil, mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai tanda bukti pembayaran pajak telah berhasil. Simpanlah bukti tersebut dengan aman karena itu bisa menjadi bukti sah pembayaran pajak kendaraan.

Untuk lebih aman, fotokopi struk tersebut karena tulisan pada struk dari ATM bisa dengan mudah memudar. Bila Anda masih ragu, struk tersebut bisa ditukarkan ke SAMSAT terdekat untuk mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan dari SAMSAT.

Pembayaran pajak kendaraan dengan cara ke dua ini lebih simpel dibandingkan cara sebelumnya. Cara ini tidak mengharuskan Anda memiliki kode pembayaran dari SMS terlebih dahulu. Hanya perlu hafal nomer TNKB (plat nomor).

Awalnya pembayaran mode ini hanya bisa dilakukan via Bank DKI, tapi sekarang Bank DKI sudah menngandeng tiga bank lainnya untuk ikut serta dalam e-samsat DKI. Bank tersebut adalah BNI, BTN dan Bank Bukopin. Lebih lanjut cara pembayarannya adalah sebagai berikut.
  1.     Pastikan Anda memiliki rekening di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bank Bukopin.
  2. Pergi ke ATM bank bersangkutan. Tapi, jangan ke ATM Link; yang merupakan bank Bersama.
  3. Masukan kartu ATM dan input
  4. Pada menu utama pilih Menu Lain > Pembayaran > PKB/STNK > Esamsat
  5. Masukan nomor polisi kendaraan. Catatan, bagi pemilik kendaraan non-plat B, bisa melihat kode wilayah dengan pilihan berikut Menu Lain > Pembayaran > PKB/STNK > Nopol
  6. Masukan kode alfabet. Maksudnya adalah masukan kode sesuai dengan digit huruf di plat nomor kendaraan. Misalnya, B 1234 CRT, kode alfabetnya adalah CRT. Sesuaikan huruf tersebut dengan deretan alfabet. Untuk lebih mudahnya,  Perhatikan tabel berikut.

    A = 01         K = 11      U = 21

    B = 02         L = 12      W = 23

    C = 03         M = 13      X = 24

    D = 04         N = 14      Y = 25

    E = 05        O = 15      Z = 26

    F = 06          P = 16

    G = 07         Q = 17   

    H = 08           R = 18

    I = 09        S = 19

    J = 10        T = 20

Jadi, untuk plat nomor B 1234 CRT, maka kode alfabetnya adalah:

C = 03, R = 18, T = 20, = 031820

    Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih Bayar.
    Simpan struk pembayaran sebagai tanda bukti pembayaran pajak kendaraan yang sah.

Pajak Terbayar, Anda pun Lega 😅

Kini bayar pajak kendaraan sangat dimudahkan dengan adanya sistem e-samsat. Terlebih, pembayaran bisa dilakukan langsung lewat ATM. Anda pun tidak perlu lagi direpotkan untuk datang langsung ke kantor SAMSAT. Maka dari itu, bayarlah pajak tepat waktu agar tenang dan terhindar dari denda keterlambatan. Kalau sudah bayar pajak kan jadi lega.

Socializer Widget By Blogger Yard
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 komentar:

Post a Comment